Persyaratan, Susunan dan Masa Bakti Ketua RT

PASAL 5
PERSYARATAN PENGURUS RT
  

Untuk menjadi pengurus RT harus memenuhi persyaratansebagai berikut :
  1. Warga Negara RI baik lelaki atau perempuan
  2. Penduduk dewasa (minimal usia 21 th)
  3. Berkelakuan baik (tidak dalam proses/menjalani pidana)
  4. Dapat membaca dan menulis
  5. Bertempat tinggal dan beralamat di RT setempat
  6. Penduduk yang berdomisili di wilayah RT yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir secara terus menerus 


PASAL 6
SUSUNAN PENGURUS RT

  1. Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT
  2. Laporan tentang susunan pengurus RT disampaikan kepada Lurah selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal terpilihnya ketua RT
  3. Pengurus RT terdiri atas :
    • Seorang ketua
    • Seorang sekertaris
    • Seorang bendahara
    • Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
  4. Pengurus RT ditetapkan secara administratif oleh keputasan Lurah


    BAB. IV

    PASAL 7
    MASA BAKTI PENGURUS RT
    Masa bakti ketua RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal ketua RT terpilih

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Cancel Reply
Demo