PASAL 5
PERSYARATAN PENGURUS RT
Untuk menjadi pengurus RT harus memenuhi persyaratansebagai berikut :
- Warga Negara RI baik lelaki atau perempuan
- Penduduk dewasa (minimal usia 21 th)
- Berkelakuan baik (tidak dalam proses/menjalani pidana)
- Dapat membaca dan menulis
- Bertempat tinggal dan beralamat di RT setempat
- Penduduk yang berdomisili di wilayah RT yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 tahun terakhir secara terus menerus
PASAL 6
SUSUNAN PENGURUS RT
- Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT
- Laporan tentang susunan pengurus RT disampaikan kepada Lurah selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal terpilihnya ketua RT
- Pengurus RT terdiri atas :
- Seorang ketua
- Seorang sekertaris
- Seorang bendahara
- Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan
- Pengurus RT ditetapkan secara administratif oleh keputasan Lurah
BAB. IV
PASAL 7MASA BAKTI PENGURUS RTMasa bakti ketua RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal ketua RT terpilih
0 komentar
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.