PASAL 3
MEKANISME PENCALONAN KETUA RT
PASAL 4
MEKANISME PENCALONAN KETUA RT
- Bakal calon ketua RT dapat diajukan oleh setiap penduduk dewasa (penduduk yang telah berusia 21 th keatas atau sebelum 21 th yang sudah menikah)
- Bakal calon ketua RT yang dimaksud pada ayat 1 diatas, selanjutnya mengisi surat kesediaan menjadi ketua RT dan diserahkan kepada PPK-RT sesuai ketentuan dan aturan yang ditetapkan oleh PPK-RT
- Bakal calon ketua RT berdomisili di wilayah RT setempat yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 th terakhir secara terus menerus
PASAL 4
MEKANISME PEMILIHAN KETUA RT
- Pemilihan ketua RT dapat dilakukan melalui 2 cara pemilihan antara lain :
- Ketua RT dipiliholeh penduduk dewasa, penduduk yang telah berusia 17 th (ber KTP) dan berdomisili di RT setempat
- Ketua RT dipilih oleh perwakilan 1 KK (kartu keluarga) satu suara
- Ketua RT yang emndapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi ketua RT terpilih.
- Apabila hasil pemilihan ketua RT Drow/sama, maka diadakan pemilihan ulang hanya pada calon yang mendapatkan suara yang jumlahnya sama sampai dengan memperoleh suara tertinggi.
- Apabila dalam pemungutan suara pada ayat 3 masih menghasilkan suara yang sama maka 7 orang PPK-RT dapat memberikan suaranya.
- Hal-hal yang belum dalam tata tertib ini diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh Forum RT yang mengacu SK Gubernur Nomor 36 Tahun 2001.
0 komentar
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.