Tugas Pokok dan Fungsi PPK-RT

BAB. II
PASAL 2

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPK-RT

Tugas dan wewenang PPK-RT antara lain :
  1. Mendata para calon pemilih
  2. PPK-RT menetapkan waktu dan lokasi pemilihan ketua RT yang selanjutnya disampaikan kepada Lurah Kalibaru dan tembusannya disampaikan kepada LMK Kalibaru
  3. Membacakan daftar data pemilihan ketua RT dihadapan forum musyawarah RT sebelum kegiatan pemilihan ketua RT berlangsung
  4. PPK-RT mengisi berita acara dan menandatatangani hasil pemilihan ketua RT terpilih dan melaporkannya kepada lurah, selambat-lambatnya 3 hari setelah tanggal pemilihan ketua RT terpilih
  5. Selambat-lambatnya 7 hari setelah terpilihnya ketua RT, selanjutnya PPK-RT dibubarkan oleh pengurus RW

Artikel Terkait

0   komentar

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Cancel Reply
Demo