BAB. II
PASAL 2
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PPK-RT
Tugas dan wewenang PPK-RT antara lain :
- Mendata para calon pemilih
- PPK-RT menetapkan waktu dan lokasi pemilihan ketua RT yang selanjutnya disampaikan kepada Lurah Kalibaru dan tembusannya disampaikan kepada LMK Kalibaru
- Membacakan daftar data pemilihan ketua RT dihadapan forum musyawarah RT sebelum kegiatan pemilihan ketua RT berlangsung
- PPK-RT mengisi berita acara dan menandatatangani hasil pemilihan ketua RT terpilih dan melaporkannya kepada lurah, selambat-lambatnya 3 hari setelah tanggal pemilihan ketua RT terpilih
- Selambat-lambatnya 7 hari setelah terpilihnya ketua RT, selanjutnya PPK-RT dibubarkan oleh pengurus RW
0 komentar
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.