PASAL 1
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT
- Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya ketua RT wajib membentuk forum Musyawarah RT guna membentuk panitia pemilihan ketua RT (PPK-RT) dan menentukan sistem pemilihan sesuai ketentuan SK Gubernur 36 th 2001 tentang pedoman pemilihan ketua RT.
- Forum Musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan pemupakatan tertinggi di tingkat RT
- Peserta forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa
- Pelaksanaan pemilihan ketua RT dilakukan melalui Forum Musyawarah RT yang dilaksanakan oleh PPKRT yang bersangkutan
- PPKRT terdiri dari perwakilan warga yang bersangkutan yang jumlahnya sesuai dengan PPKrt tersebut
- Komposisi PPK-RT terdiri dari :
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Seorang Sekretaris
d. Seorang Bendahara
e. dan 3 orang anggota - PPK RT secara administratif disahkan oleh pengurus RW dan tembusanya disamipaikan pada Lurah dan LMK kalibaru Pengurus
0 komentar
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.